| Terlihat murung wajah pribumi, inilah salah satu Korban Kapitalisme, di saat wajah orang asing tampak ceria sebagai bos, sementara wajah indonesia terlihat murung sebagai kuli, sekedar memikirkan sesuap nasi walaupun raskin, bahkan saat nasi tidak tersedia di atas piring, sampai-sampai piring itupun hampir dilahap, begitulah keseharian kalangan bawah di negri ini, hitam kulitmu sehitam nasibmu kawan, tajam gigimu setajam jalan hidupmu mon. |
KORUPSI adalah sebuah tindak pidan pencurian terhadap uang negara yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok pejabat. Uang negara itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berasal dari uang rakyat, hasil dari berbagai macam pajak dan usaha-usaha negara yang akan dipakai untuk operasional negara seperti membayar gaji para pejabat dan untuk bidang-bidang kenegaraan seperti pembangunan, fasilitas umum, penanggulangan kemiskinan/pengangguran, pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
Korupsi sama dengan mencuri, perbedaannya pada skala jumlah dan akibat yang ditimbulkan. Dimana kasus mencuri mungkin hanya sampai jutaan atau ratusan juta kalau profesional bisa bisa sampai milyaran tetapi korbannya bisa satu atau beberapa orang saja, sedangkan korupsi bisa mencapai triliunan dan korbannya adalah rakyat satu negara.
Bahkan muncul wacana bahwa korupsi sama dengan kasus genosida dan lebih jahat dari seorang pembunuh. Bandingkan, jika perampok membunuh seseorang karena tertekan ekonomi sedangkan oknum pejabat melakukan korupsi padahal gaji mereka sudah besar alasannya yaitu keserakahan. Bayangkan jika koruptor mencuri uang negara untuk menanggulangi kemiskinan dan kelaparan di daerah "A", sedangkan dananya tidak sampai kepada yang berhak menerima, mungkin berapa ratus orang atau bahkan ribuan orang yang akan mati, itu tidak dapat dipungkiri karena mayoritas rakyat Indonesia berada dalam garis kemiskinan.
Kasus korupsi seolah tidak dapat dihentikan dan koruptor banyak yang tidak jera alasannya karena hukumannya sangat ringan. Bandingkan tersangka pembunuhan dihukum sekitar 15 tahun penjara bahkan sampai seumur hidup ataupun hukuman mati, sedangkan koruptor kebanyakan hanya dihukum di bawah 5 tahun penjara :? Ituliah diskiminasi hukum antara rakyat kecil dan orang berduit berupa ketidakadilan yang dipertanyakan semua orang.
Dengan bertolak ukur pada kasus pembunuhan, sehingga timbul wacana untuk menghukum koruptor dengan hukuman mati tetapi berbenturan dengan yang namanya Hak Asasi Manusia. Tetapi tidak hanya sampai disana, karena korupsi tidak bisa terus dibiarkan ibarat bahayanya kasus genosida banyak yang mengusulkan supaya koruptor dihukum dengan hukuman seumur hidup atau paling ringan 15 tahun penjara. Tetapi pemerintah tidak menanggapinya secara lebih lanjut, bahkan sampai saat ini koruptor hanya dihukum di bawah 5 tahun penjara dan itu adalah fakta di dunia nyata.
| Pembahasan di atas mendorong saya untuk mengkaji fenomena luar biasa ini |
Semua orang sepakat menganggap korupsi adalah sebuah tindak kejahatan yang sangat berat dan harus dihukum seberat mungkin supaya jera, tetapi saat ini hukumannya terbilang sangat ringan rata-rata di bawah 5 tahun penjara. Ternyata setelah saya kaji, itu ada hubungannya dengan celah hukum di Indonesia dimana pejabat yang terjerat korupsi dan dihukum di bawah 5 tahun, setelah bebas masih bisa mendapat kursi di pemerintahan.
| Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut: Nomor 7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. |
Dari undang-undang di atas jelas terdapat celah bahwa mantan napi korupsi yang dipenjara kurang dari 5 tahun bisa kembali menjabat menjadi anggota dewan legislatif.
| Transkrip Pasal 23 Ayat (3) Huruf b UU Nomor 43 Tahun 1999 menyebutkan,’’ PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun.’’ |
| Pasal 8 huruf b PP No. 32/1979 mengatur bahwa “dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karenadihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.” |
Undang-undang dan peraturan pemerintah di atas jelas menjadi celah untuk para mantan napi korupsi yang dipenjara 5 tahun kurang atau sekitar 4 tahun, sehingga dapat kembali menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap intansi-intansi pemerintah Indonesia.
Jadi, jelaslah sudah bahwa hukum di Indonesia tidak berwajah seram untuk para koruptor bahkan terbilang ramah. Tapi jika semua itu terus berlanjut dan dibiarkan, apakah cita-cita Reformasi 1998 untuk menghilangkan rezim koruptor akan terwujud ? Hanya meninggalkan satu pertanyaan di saat kejujuran sudah menjadi hal yang hampir punah di negara ini, apakah di Indonesia sudah tidak ada orang-orang yang bersih dan pantas menjabat untuk memimpin bangsa ini ?
Sekian coretan ini hanya sekedar observasi saya selama ini, Fighting for Social Justice !, terkait dengan ->
>> JEPANG & AMERIKA SERIKAT, Musuh Besar Jadi Sekutu Royal
>> Indonesia adalah Negara Agraris atau Industri ?
>> Sumber - Sumber Keuangan Utama Amerika Serikat Berasal dari Sektor Perdagangan
>> Suburnya Praktek "Percaloan" untuk Masuk ke Perusahaan, Pemerintah INDONESIA Kurang Mengawasi Perekrutan Buruh
>> Memperingati dan Memahami Hari Kartini Tanggal 21 April 2012
>> Dilema Sepakbola Indonesia, Nonton Sinetron Yuk! LPI vs LSI ?
>> FREEPORT : Tanah Papua yang Digadaikan Kepada Negara Asing
>> Sistem Ekonomi Pancasila Terlindas oleh Sistem Investasi Industri di INDONESIA Saat Ini
>> Gadis Perawan Pakai KB (Keluarga Berencana) ??? | Nyata Kasus ENDEMIK Generasi Penerus INDONESIA
>> Minoritas Berkuasa atas Mayoritas ! Amerika Serikat Sekutu Sejati ZIONIST !
>> Beberapa Kemunafikan dalam Kebijakan Luar Negri AMERIKA SERIKAT terhadap Dunia
>> Problema SISTEM KERJA KONTRAK untuk Para Buruh Pabrik di INDONESIA
tanda tangan,
\|||/
vikingoisoadcjr.mwb.im


0 komentar:
Posting Komentar